Penyusunan APBDes Awal tahun 2026

02 Maret 2026
Administrator
Dibaca 34 Kali
Penyusunan APBDes Awal tahun 2026

Penyusunan APBDesa Singaraya Awal Tahun 2026: Menuju Pembangunan Desa yang Transparan dan Partisipatif

Desa Singaraya, yang terletak di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyelesaikan tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Tahun Anggaran 2026. Proses ini berlangsung sejak akhir 2025 hingga awal 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta pedoman terbaru dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa tahun 2025–2026.

Penyusunan APBDesa Singaraya dilakukan dengan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Proses ini dimulai dari tahap perencanaan hingga penetapan, melibatkan seluruh elemen desa mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga warga masyarakat melalui musyawarah.

Tahapan Penyusunan APBDesa Singaraya 2026

Proses penyusunan APBDesa secara umum mengikuti tahapan standar nasional, yang di Desa Singaraya dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Berikut tahapan utamanya:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) 2026 Sebagai dasar APBDesa, RKPDesa disusun terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan. Di Desa Singaraya, musyawarah ini melibatkan perwakilan dusun, RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta kelompok masyarakat seperti PKK, karang taruna, dan tokoh adat. Prioritas pembangunan difokuskan pada infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanganan stunting, dan pencapaian SDGs Desa.

  2. Penyusunan Rancangan APBDesa (R-APBDesa) Berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan melalui Perdes, Pemerintah Desa Singaraya menyusun rancangan anggaran. Sumber pendapatan utama meliputi:

    • Dana Desa (transfer dari APBN)
    • Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Sambas
    • Pendapatan Asli Desa (PADes) dari hasil usaha desa, retribusi, dan lain-lain
    • Bantuan provinsi/kabupaten serta sumber lain yang sah.

    Belanja diarahkan pada kewajiban (administrasi, gaji perangkat desa), penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembiayaan (pinjaman/pengeluaran tidak terduga jika ada).

  3. Musyawarah dan Pembahasan dengan BPD Rancangan APBDesa dibahas dalam rapat BPD. Di Desa Singaraya, forum ini berlangsung secara terbuka, dengan pemaparan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, diikuti diskusi mendalam serta penyerapan aspirasi dari anggota BPD.

  4. Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Puncak proses adalah Musdes Penetapan APBDesa, yang dihadiri masyarakat luas. Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama untuk menetapkan APBDesa 2026 menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.

  5. Evaluasi dan Pengesahan oleh Pemerintah Kabupaten Rancangan Perdes APBDesa disampaikan ke Camat Semparuk dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sambas untuk dievaluasi. Setelah dinyatakan sesuai regulasi, Perdes ditetapkan dan menjadi pedoman pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2026.